Kedudukan Perjanjian Kerja dalam Hukum Perdata dan Implementasi Hak serta Kewajiban Para Pihak

Perjanjian kerja merupakan dasar lahirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Dalam perspektif hukum perdata, perjanjian kerja merupakan bentuk perikatan yang lahir dari kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun demikian, hubungan kerja memiliki karakteristik khusus karena tidak hanya tunduk pada prinsip-prinsip hukum perdata, tetapi juga diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Kedudukan pekerja yang sering kali berada pada posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan pengusaha menyebabkan negara perlu memberikan perlindungan hukum guna menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja. Artikel ini membahas kedudukan perjanjian kerja dalam hukum perdata serta hak dan kewajiban yang timbul antara pekerja dan pengusaha.

Kata Kunci: Hukum Perdata, Perjanjian Kerja, Hak dan Kewajiban, Hubungan Kerja.

Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat melepaskan diri dari hubungan hukum dengan individu maupun badan hukum lainnya. Salah satu bentuk hubungan hukum yang paling sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari adalah hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Hubungan tersebut lahir melalui suatu perjanjian yang menjadi dasar bagi para pihak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.

Dalam hukum perdata, perjanjian merupakan sumber lahirnya perikatan yang mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Melalui perjanjian, para pihak secara sukarela menyatakan kesepakatannya untuk melakukan suatu prestasi tertentu. Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perjanjian kerja pada dasarnya merupakan bentuk khusus dari perjanjian yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha. Berbeda dengan perjanjian pada umumnya, perjanjian kerja mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Unsur perintah tersebut menunjukkan adanya hubungan subordinasi yang menempatkan pekerja di bawah arahan pengusaha dalam melaksanakan pekerjaannya. Kondisi ini menyebabkan hubungan kerja tidak dapat sepenuhnya 0disamakan dengan hubungan hukum perdata biasa karena terdapat ketidakseimbangan posisi antara para pihak.

Dalam praktiknya, tidak sedikit terjadi permasalahan ketenagakerjaan yang bersumber dari ketidakjelasan hak dan kewajiban para pihak. Persoalan mengenai upah, jam kerja, pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, hingga perlindungan keselamatan kerja menjadi isu yang sering muncul dalam hubungan industrial. Oleh karena itu, pemahaman mengenai kedudukan perjanjian kerja dalam hukum perdata serta hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha menjadi penting untuk mewujudkan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan.

Perjanjian kerja merupakan dasar lahirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang menimbulkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Dalam perspektif hukum perdata, perjanjian kerja termasuk dalam kategori perikatan yang lahir karena adanya kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Melalui perjanjian tersebut, pekerja mengikatkan diri untuk melakukan suatu pekerjaan di bawah perintah pengusaha dengan memperoleh imbalan berupa upah. Oleh karena itu, perjanjian kerja tidak hanya menciptakan hubungan hukum, tetapi juga hubungan sosial dan ekonomi yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan para pihak.

Sebagai suatu perjanjian, perjanjian kerja harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, objek tertentu, dan sebab yang halal. Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan atau bahkan dianggap batal demi hukum. Dalam praktiknya, syarat kesepakatan sering menjadi perhatian karena posisi pekerja yang umumnya berada pada kondisi ekonomi yang membutuhkan pekerjaan sehingga ruang negosiasinya sering kali terbatas dibandingkan pengusaha.

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Ketentuan ini menunjukkan adanya asas kebebasan berkontrak yang memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian. Namun dalam hubungan kerja, kebebasan tersebut tidak dapat diterapkan secara mutlak. Negara melalui peraturan ketenagakerjaan memberikan berbagai pembatasan guna melindungi pekerja sebagai pihak yang secara ekonomi memiliki posisi tawar yang lebih rendah. Dengan demikian, isi perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, maupun kesusilaan.

Hak pekerja merupakan aspek yang mendapatkan perhatian khusus dalam hukum ketenagakerjaan. Pekerja berhak memperoleh upah yang layak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Upah menjadi hak fundamental karena merupakan sumber penghidupan bagi pekerja dan keluarganya. Selain itu, pekerja juga berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, waktu istirahat, cuti, perlakuan yang adil, serta perlindungan dari tindakan diskriminatif. Pemenuhan hak-hak tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pengusaha sekaligus perwujudan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja.

Di samping memiliki hak, pekerja juga dibebani kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan isi perjanjian kerja. Pekerja wajib menaati peraturan perusahaan, menjalankan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, menjaga kerahasiaan perusahaan, serta menjunjung tinggi itikad baik dalam hubungan kerja. Kewajiban tersebut penting untuk menjamin kelancaran kegiatan usaha dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis. Apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya, maka pengusaha dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengusaha sebagai pihak yang menyediakan pekerjaan juga memiliki hak untuk memperoleh hasil kerja yang optimal dari pekerja. Pengusaha berhak memberikan instruksi kerja, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, serta menilai kinerja pekerja berdasarkan standar yang telah ditentukan. Hak tersebut merupakan konsekuensi dari adanya hubungan subordinasi dalam hubungan kerja. Namun demikian, pelaksanaan hak tersebut harus tetap memperhatikan prinsip keadilan dan tidak boleh mengarah pada tindakan yang merugikan pekerja.

Selain memiliki hak, pengusaha juga memiliki kewajiban yang cukup luas dalam hubungan kerja. Pengusaha wajib membayar upah sesuai perjanjian dan ketentuan perundang-undangan, memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Kewajiban tersebut tidak hanya bersumber dari perjanjian kerja, tetapi juga berasal dari ketentuan hukum yang bersifat memaksa sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak.

Dalam praktiknya, berbagai permasalahan sering muncul dalam pelaksanaan perjanjian kerja. Perselisihan mengenai upah, pemutusan hubungan kerja, perubahan status pekerja, jam kerja, hingga pemberian hak-hak normatif merupakan beberapa contoh sengketa yang kerap terjadi. Banyak sengketa muncul akibat tidak terpenuhinya hak dan kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kerja. Oleh karena itu, keberadaan perjanjian kerja yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum menjadi sangat penting untuk mencegah timbulnya konflik antara pekerja dan pengusaha.

Hubungan kerja yang ideal tidak hanya didasarkan pada kepentingan ekonomi semata, tetapi juga harus berlandaskan prinsip keadilan, keseimbangan, dan itikad baik. Pekerja dan pengusaha pada dasarnya saling membutuhkan. Pengusaha memerlukan tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan usahanya, sedangkan pekerja memerlukan pekerjaan sebagai sumber penghidupan. Oleh karena itu, hubungan kerja harus dibangun atas dasar penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.

Dalam konteks pembangunan nasional, perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Perjanjian kerja tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum yang mengikat para pihak, tetapi juga menjadi sarana untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, dan keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha dalam dunia kerja modern.

Daftar Pustaka

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Sofwan, Masjchoen. Hukum Perdata: Hukum Perutangan. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Posted in