Penerapan Concursus Realis dalam Sistem Pemidanaan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

https://jackandassociates.id/, https://www.jombangkab.go.id/ – Perbarengan tindak pidana atau concursus merupakan salah satu konsep penting dalam hukum pidana yang mengatur keadaan ketika seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana. Salah satu bentuk perbarengan tersebut adalah concursus realis, yaitu keadaan ketika beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dilakukan oleh pelaku yang sama sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap salah satu tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep concursus realis serta penerapannya dalam sistem pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan concursus realis bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas pemidanaan. Dalam praktiknya, hakim perlu mempertimbangkan jumlah tindak pidana, tingkat kesalahan pelaku, serta dampak yang ditimbulkan agar pidana yang dijatuhkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mencerminkan tujuan pemidanaan modern.

Kata Kunci: Concursus Realis, Perbarengan Tindak Pidana, Pemidanaan, Hukum Pidana, KUHP.

Perkembangan kejahatan dalam masyarakat menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana tidak selalu melakukan satu perbuatan yang berdiri sendiri. Dalam berbagai kasus ditemukan adanya seseorang yang melakukan beberapa tindak pidana dalam waktu yang berbeda sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut dikenal dalam hukum pidana sebagai perbarengan tindak pidana atau concursus.

Konsep concursus memiliki peranan penting karena berkaitan langsung dengan penentuan pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku. Tanpa adanya pengaturan mengenai perbarengan tindak pidana, penjatuhan pidana berpotensi dilakukan secara berlebihan melalui penjumlahan seluruh ancaman pidana yang ada. Oleh karena itu, hukum pidana mengatur mekanisme khusus agar pemidanaan tetap mencerminkan rasa keadilan dan proporsionalitas.

Dalam doktrin hukum pidana, concursus dibedakan menjadi beberapa bentuk, salah satunya adalah concursus realis. Concursus realis terjadi ketika seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri dan setiap perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai tindak pidana yang terpisah. Konsep ini menjadi penting karena sering ditemukan dalam praktik peradilan, terutama pada perkara yang melibatkan beberapa perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku yang sama dalam kurun waktu tertentu.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap mengakui keberadaan konsep perbarengan tindak pidana sebagai bagian dari sistem pemidanaan nasional. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai cara hakim menjatuhkan pidana ketika menghadapi perkara yang mengandung lebih dari satu tindak pidana.

Concursus realis  salah satu bentuk perbarengan tindak pidana yang dikenal dalam hukum pidana Indonesia. Konsep ini merujuk pada keadaan ketika seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang berbeda dan masing-masing perbuatan tersebut berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana. Setiap perbuatan memiliki unsur, objek, serta akibat hukum yang berbeda, namun seluruh tindak pidana tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap salah satu perbuatan tersebut.

Dalam doktrin hukum pidana, concursus realis berbeda dengan concursus idealis. Pada concursus idealis, satu perbuatan dapat melanggar beberapa ketentuan pidana sekaligus. Sebaliknya, dalam concursus realis terdapat beberapa perbuatan yang terpisah dan masing-masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri. Perbedaan ini penting karena berpengaruh terhadap cara hakim menentukan pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku.

Pengaturan mengenai concursus realis bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Apabila setiap tindak pidana dijumlahkan secara keseluruhan, pidana yang dijatuhkan dapat menjadi terlalu berat dan tidak proporsional. Sebaliknya, apabila hanya satu tindak pidana yang diperhitungkan, maka tindak pidana lainnya seolah-olah tidak memperoleh konsekuensi hukum yang memadai. Oleh karena itu, hukum pidana mengatur mekanisme khusus agar seluruh perbuatan pelaku tetap diperhitungkan tanpa menghilangkan prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan.

Dalam praktiknya, concursus realis sering ditemukan dalam berbagai perkara pidana. Misalnya seseorang melakukan pencurian, kemudian beberapa waktu kemudian melakukan penggelapan, dan selanjutnya melakukan penipuan. Ketiga tindak pidana tersebut memiliki unsur yang berbeda dan dilakukan dalam waktu yang berlainan. Namun apabila seluruh perbuatan tersebut diperiksa dalam satu proses peradilan sebelum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka keadaan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai concursus realis.

Pengaturan mengenai perbarengan tindak pidana tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menyadari pentingnya pedoman pemidanaan terhadap pelaku yang melakukan lebih dari satu tindak pidana. Kehadiran aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari disparitas pemidanaan yang berlebihan.

Penerapan concursus realis tidak hanya berkaitan dengan jumlah tindak pidana yang dilakukan, tetapi juga berkaitan dengan tujuan pemidanaan. Dalam KUHP Nasional, pemidanaan tidak lagi dipandang semata-mata sebagai sarana pembalasan terhadap pelaku. Pemidanaan juga bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana, melindungi masyarakat, memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat tindak pidana, serta mendorong pelaku agar dapat kembali berfungsi sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab.

Oleh karena itu, hakim memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan bentuk dan berat pidana yang akan dijatuhkan. Hakim tidak hanya mempertimbangkan jumlah tindak pidana yang dilakukan, tetapi juga memperhatikan tingkat kesalahan pelaku, motif yang melatarbelakangi perbuatan, kerugian yang ditimbulkan, dampak terhadap korban, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari ratio decidendi yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Selain itu, penerapan concursus realis juga harus memperhatikan prinsip individualisasi pidana. Prinsip ini menekankan bahwa pidana harus disesuaikan dengan keadaan pelaku dan karakteristik tindak pidana yang dilakukan. Dengan demikian, pemidanaan tidak hanya berorientasi pada perbuatannya, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan peluang pelaku untuk memperbaiki diri.

Dalam praktik peradilan, tidak jarang ditemukan perbedaan pendekatan dalam penjatuhan pidana terhadap perkara yang mengandung unsur concursus realis. Sebagian hakim lebih menekankan aspek pembalasan karena banyaknya tindak pidana yang dilakukan, sedangkan hakim lainnya lebih mempertimbangkan tujuan rehabilitasi dan pencegahan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penerapan concursus realis masih memerlukan konsistensi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan demikian, concursus realis merupakan instrumen penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pengaturan ini tidak hanya berfungsi sebagai dasar penjatuhan pidana terhadap pelaku yang melakukan lebih dari satu tindak pidana, tetapi juga menjadi sarana untuk mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam proses pemidanaan.

Daftar Pustaka

Hamzah, Andi. 2022. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Marpaung, Leden. 2019. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkaitan dengan penerapan perbarengan tindak pidana (concursus).

Zainal Abidin Farid. 2018. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

Posted in