PERCERAIAN TANPA PERSIDANGAN?

Sahkah perceraian tanpa melalui persidangan?

www.jackandassociates.id, Jombang– Secara umum peraturan masalah perceraian diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan kompilasi hukum islam. Bagi yang beragama islam ketentuan tersebut diatur dalam pasal 39 UU Perkawinan diatur sejumlah ketentuan berikut:

  1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
  3. Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Dengan hal itu Pasal 115 KHI juga menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. Setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Maksutnya, jika dilihat dari bagaimana perceraian itu dapat dilakukan. Maka berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan maupun Pasal 115 KHI, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Yang dimaksud dengan pengadilan menurut Pasal 1 huruf b PP 9/1975 adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.

Kesimpulannya meskipun perkawinan tersebut sah secara agama maupun sah secara negara akan tetapi perceraian mesti dilakukan di depan pengadilan, agar sah secara hukum. Jadi jika perceraian tidak dilakukan di depan pengadilan surat pernyataan cerai tersebut dinyatakan tidak sah

Posted in