TANGGUNGJAWAB KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA

Perkembangan aktifitas korporasi dalam berbagai sektor kehidupan tidak hanya memberikan dampak positif bagi perekonomian, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dilakukan dalam lingkungan kegiatan usaha. Korporasi sebagai subjek hukum memiliki kemungkinan untuk diminati pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurus atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban yang dapat dikenakan dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Korporasi menurut UU Tipikor adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. KUHP lama (Wetboek van strafrecht) pada dasarnya menganut pandangan bahwa korporasi tidak dapat dipidana. Subjek hukum pidana pada umumnya perseorangan yang menyebabkan perubahan pidana yang dilakukan dalam lingkup korporasi sering kali di bebankan kepada pengurus atau individu yang bertindak mewakili koporasi. Sementara menurut UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 02 Januari 2026 korpurasi mencakup badan hukum yang berbentuk perseorangan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan uasaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer.

Tindak pidana oleh korpurasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korpurasi atau orang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korpurasi atau bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Selain itu tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.

Pertanggungjawaban pidana korporasi menurut KUHP baru tidak hanya dapat dikenakan terhadap pengurus, namun juga bisa terhadap korporasi. Diatur dalam Pasal 23 Perma 13/2026 yang pada pokoknya mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi atau pengurus, atau korporasi pengurus, baik secara alternatif maupun kumulatif. Tindak pidana korpurasi melibatkan penyalagunaan kekuasaan atau posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi, seringkali merugikan kepentingan masyarakat secara luas yang dapat merusak fondasi moral, politik, dan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu, penanganan tindak pidana korpurasi menjadi suatu urgensi dalam pembangunan keberlanjutan. Korpurasi sebagai etitas bisnis yang sering memiliki pengaruh besar dalam kehidupan ekonomi dan sosial suatu negara, memiliki tanggungjawab yang signifikan dalam mencegah dan mengatasi praktik korupsi. Pembahasan mengenai pertanggungjawaban korpurasi dalam konteks tindak pidana korupsi menjadi sangat relevan dan penting untuk dieksplorasi.

Tindak pidana korupsi  yang melibatkan praktek-praktek seperti suap, nepotisme, dan kolusi telah merugikan integritas lembaga-lembaga publik dan menghambat perkembangan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, peran hukum dan etika dalam menilai serta menangani tindak pidana korupsi menjadi dasar penting dalam upaya pencegahan dan penindakan. Penanggungjawaban korporasi bukan sekedar tanggungjawab hukum, melainkan juga tanggungjawab etika dan sosial. Korpurasi sebagai entitas bisnis memiliki kekuatan ekonomi dan sosial yang besar dan keterlibatannya dalam praktik korupsi dalam merugikan seluruh ekosistem sosial dan ekonomi. Pertanggungjawaban sosial korporasi (CSR) bukan hanya sekedar kewajiban, melainkan juga peluang untuk berkontribusi positif pada masyarakat dan lingkungan. Untuk meningkatkan pertanggungjawaban sosialnya.

Korpurasi dapat memulai dengan membentuk dan menerapkan kebijakan etika yang kuat. Mencakup pedoman perilaku bisnis yang berintegritas dan memberikan batasan yang jelas terhadap tindakan yang tidak etis, termasuk korupsi. Kebijakan etika harus diterapkan di semua tingkatan organisasi dan diintegrasikan ke dalam keputusan strategis perusahaan.  Melibatkan pohak-pihak terkait, seperti karyawan, pelanggan, dan mitra bisnis, dalam proses pengambilan keputusan CRS. Membentuk forum atau kelompok kerja bersama dengan pemangku kepentingan dapat membantu korpurasi mendengar berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat sekitar, yang pada gilirannya dapat membimbing inisiatif CRS yang lebih relevan dan berkelanjutan. Korpurasi juga dapat meningkatkan pertanggungjawaban  dengan mengurangi dampak lingkungan melalui praktik bisnis berkelanjutan. Korpurasi juga dapat membentuk kemitraan dengan LSM dan organisasi nirlaba untuk meningkatkan dampak positif dalam masyarakat mencakup proyek-proyek pengembangan masyarakat, program pendidikan, atau inisiatif lingkungan. Kolaborasi dengan pihak ketiga membantu korporasi mendapatkan wawasan yang lebih baik tentang kebutuhan masyarakat dan menciptakan proyek-proyek CRS yang lebih efektif.

Tindak pidana korupsi terbukti memiliki dampak merugikan yang melampaui ranah individu atau lembaga, menciptakan kerentanan struktural dalam masyarakat. Peran hukum yang tegas dan efektif menjadi fondasi kunci dalam menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Selain itu, nilai etika membentuk landasan moral yang tidak hanya membimbing perilaku individu tetapi juga membentuk budaya perusahaan yang berintegritas. Etika menjadi kekuatan yang dapat memotivasi korporasi untuk menjadi agen perubahan sosial, melibatkan diri dalam praktik bisnis yang berkelanjutan dan membentuk kemitraan dengan pihak-pihak terkait.

Posted in