Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau lazimnya dikenal dengan KUHP baru kini sudah resmi menggantikan KUHP lama yang selama ini penerapannya dianggap kaku dan mengedepankan pidana penjara, sehingga seringkali menimbulkan konflik sosial karena menjadi sarana pembalasan (lex talionis) dan menyebabkan kepadetan (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan. Pada akhirnya peralihan KUHP lama ke KUHP Baru bukan sekadar perubahan teks pasal, tetapi juga perubahan yang nyata bagi semua praktisi: asas legalitas diperlukan dengan pengakuan living law, korporasi ditempatkan tegas sebagai subjek pidana, denda dan sanksi dikalibrasi ulang, serta perkara yang melintas akan berpotensi memiliki nilai rezim yang berbeda. Siapa saja yang tetap berpegang pada cara baca lama dengan menghafal pasal tanpa meletakkan implikasi strategisnya bagi klien tentu bakal tertinggal.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau dikenal dengan KUHP baru kini sudah resmi menggantikan KUHP lama yang selama ini penerapannya dianggap kaku dan mengedepankan pidana penjara, sehingga seringkali menimbulkan konflik sosial karena menjadi sarana pembalasan (lex talionis) dan menyebabkan kepadetan (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan setelah terbiasa dan melazimkan dengan norma-norma yang mengatur aturan produk atau buatan belanda yang berpuluh-puluh tahun lamanya. Pada KUHP Baru terdiri dari 37 Bab, 624 Pasal dan 345 halaman.
KUHP lama bertumpu pada asas legalitas klasik (nullum delictium nulla poena sine praevia lege poenali) “tiada perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana yang suah ada sebelumnya”. Yang tertuang pada Pasal 1 ayat (1) KUHP lama. Adapaun subtansi KUHP baru tetap memegang asas legalitas, sekaligus membuka pintu bagi pengakuan (living law) “hukum yang hidup dalam masyarakat”. Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru masih menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dikenakan saksi pidana berdasarkan peraturan pidana yang telah ada. Namun, pada Pasal 2 mengakui bahwa ada perbuatan yang patut dipidana berdasarkan hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, selama tidak bertentangan dengan pancasila, UUD 1945 dan asas hukum umum.
Dalam penjelasan umum, pembentuk undang-undang menyebut secara terbuka “dekolonialisasi dan demokratisasi” hukum pidana (vide penjelasan umum KUHP Baru), termasuk pengakuan delik adat dan pelembagaan pertanggungjawaban pidana koporasi sebagai bagian dari sistem umum KUHP. Dengan kata lain KUHP Baru bukan sekedar merubah pasal, tetapi merubah paradigma.
Pada akhirnya peralihan KUHP lama ke KUHP Baru bukan sekadar perubahan teks pasal, tetapi juga perubahan yang nyata bagi semua praktisi: asas legalitas diperlukan dengan pengakuan living law, korporasi ditempatkan tegas sebagai subjek pidana, denda dan sanksi dikalibrasi ulang, serta perkara yang melintas akan berpotensi memiliki nilai rezim yang berbeda. Siapa saja yang tetap berpegang pada cara baca lama dengan menghafal pasal tanpa meletakkan implikasi strategisnya bagi klien tentu bakal tertinggal. Profesi hukum harus dipersiapkan secara mantang agar mampu menghadapi dinamika hukum baru tanpa mengorbankan prinsip independensi dan hak pembelaan. Perlindungan terhadap advokat bukan berarti mengabaikan integritas peraadilan melainkan menyeimbangan penegak hukum dan keadilan yang substantif. Dengan pemahaman hukum yang kuat diharpkan profesi advokat dapat tetap kokoh menjalankan perannya sebagai penegak hukim dan pembela keadilan di tengah tantangan hukum yang semakin komplek.
Posted in Artikel