SOLUSI KEPAILITAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Krisis keuangan sedang terjadi di dunia saat ini, sebuah bencana besar di sektor kesehatan. Timbulnya Covid-19, menyebabkan banyak perusahaan mengalami krisis keuangan sejak beberapa bulan terakhir. Jum’at (09/04/2021)

Krisis global merupakan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian karena tidak ada yang dapat memprediksi secara pasti mengenai apa yang terjadi di masa depan. Kisruh di sektor kesehatan juga merembet ke sektor ekonomi keuangan, dimana bisnis juga terpukul karena permintaan yang anjlok, seiring dengan konsumen yang memangkas pengeluarannya akibat pembatasan sosial berskala besar.

Dunia usaha merupakan pihak yang juga terkena imbas dari krisis global tersebut yang tentunya berimbas juga pada perbankan maupun lembaga pinjaman lainnya. Saat ini tidak dapat dipungkiri sebagian besar pelaku usaha memperoleh modal usahanya dari bank atau pihak ketiga lainnya, sehingga krisis global ini telah mengakibatkan dunia usaha atau perusahaan-perusahaan di Indonesia mengalami kesulitan untuk melanjutkan pergerakannya yang tentunya berdampak kepada ketidakmampuan dunia usaha untuk mengembalikan hutang-hutangnya kepada bank maupun pihak ketiga yang mengakibatkan kredit macet.

Dalam mengatasi kondisi ini, langkah yang tepat untuk menyelesaikan kredit macet tersebut, baik untuk kepentingan Debitor maupun untuk Kreditor. Dalam hal ini solusi atau langkah yang harus ditempuh haruslah memberikan nilai yang optimal bagi kedua belah pihak. Banyak langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi permasalahan tersebut. Antaranya dengan cara pengajuan permohonan pailit. Dalam kondisi resesi global yang terjadi saat ini, kepailitan merupakan salah satu jalan keluar untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara Debitor dan Kreditor. Kepailitan merupakan suatu proses dimana Debitor yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan yang dalam hal ini adalah pengadilan niaga karena Debitor tidak dapat membayar lagi utangnya.

Kepailitan menurut Ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan, adalah : sitaan umum atas semua kekayaan Debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini

Pola penyelesaian sengketa bisnis sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang No. 37 tahun 2004 dapat ditempuh dengan melalui 2 (dua) cara yaitu dengan melalui Kepailitan atau melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pola-pola penyelesaian tersebut merupakan pola yang dianggap paling efektif dan sifatnya terbuka untuk para pihak yang bersengketa, serta saling meguntungkan kedua belah pihak, baik pihak Debitor maupun pihak Kreditor.