PROSES PELAKSANAAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAAG)

Pertanyaan

Siapa sebenarnya yang bisa melakukan penyitaan dan bagaimana prosedurnya?

Ulasan

Tentang cara dan siapa yang harus melakukan, menjalankan pensitaan itu, serta akibat hukumnya suatu persitaan diatur dalam Pasal 197, 198 dan 199 H.I.R., yang pada pokoknya adalah:

a) Pensitaan dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri;

b) Apabila Panitera berhalangan, ia diganti oleh orang lain yang fitunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri, dalam praktek biasanya dijalankan oleh Panitera luar biasa;

c) Cara penunjukannya cukup dilakukan dengan menyebutan dalam perintah; hal ini berarti, bahwa sebelum pensitaan dilakukan harus terlebih dahulu ada surat perintah dari Ketua;

d) Tantang dilakukannya pensitaan harus dibuat berita acaranya dan isi berita acara tersebut harus diberitahukan kepada orang yang disita barangnya, apabila ia hadir;

e) Panitera atau penggantinya dalam melakukan pensitaan harus disertai oleh dua orang saksi, yang nama, pekerjaan dan tempat tinggalnya disebutkan dalam berita acara itu dan para saksi ikut menandatangani berita acara;

f) Saksi-saksi tersebut biasanya pegawai Pengadilan, setidak-tidaknya harus sudah dewasa dan harus orang yang dapat dipercaya;

g) Pensitaan boleh dilakukan atas barang-barang yang bergerak dan juga berada di tangan orang lain, akan tetapi hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi yang disita untuk menjalankan penaharian, tidak boleh disita;

h) Barang-barang yang tidak tetap yang disita itu seluruhnya atau sebagiannya, harus dibiarkan berada di tangan orang yang tersita atau barang-barang itu dibawa untuk disimpan di tempat yang patut;

i) Dalam hal barang-barang tersebut tetap dibiarkan di tangan orang yang disita, hal itu diberitahukan kepada Pamong Desa supaya ikut mengawasi agar jangan sampai barang-barang tersebut dipindahtangankan atau dibawa lari oleh orang tersebut;

j) Bangunan rumah orang-orang Indonesia yang tidak melekat kepada tanah (Opstaal bumiputera), tidak boleh dibawa ke tempat lain;

k) Terhadap penyitaan barang tetap, maka berita acaranya harus diumumkan, dicatat dalam buku letter C di Desa, dicatat dalam buku tanah di Kantor Kadaster, dan salinan berita acara dimuat dalam buku khusus disediakan untuk maksud itu di Kantor Kepanteraan Pengadilan Negeri, dengan menyebut jam, tanggal, hari, bulan dan tahun dilakukannya;

l) Pegawai yang melakukan penyitaan harus memberi perintah kepada Kepala Desa supaya perihal adanya pensitaan barang yang tidak bergerak itu diumumkan sehingga diketahui oleh khalayak ramai;

m) Sejak berita acara penyitaan diumumkan, pihak yang disita barangnya itu tidak boleh lagi memindahkan, memberatkan atau menyewakan barang tetapnya yang telah disita itu kepada orang lain. Perkataan memberatkan di atas berarti pula memborgkan, menggadaikan, menghipotikkan;

n) Apabila hal tersebut di atas dilakukan, maka tindakan tersebut batal demi hukum.