MENGGANTI SERTIFIKAT TANAH YANG HILANG, BAGAIMANA CARANYA?

Sertifikat memang menjadi surat tanda bukti suatu hak atas tanah yang juga dibukukan ke dalam buku tanah yang bersangkutan. Apabila sertifikat hak atas tanah hilang, masih dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti, yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997). Penerbitan sertifikat baru hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang.

Jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Adapun surat tanda bukti sebagai ahli waris tersebut dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Selain itu, hal lain terkait penggantian sertifikat yang hilang yang perlu Anda perhatikan adalah:
1. Permohonan harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
2. Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
3. Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman;
4. Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbitkan sertifikat pengganti. Sedangkan jika keberatan dianggap tidak beralasan, maka tetap diterbitkan sertifikat baru;
5. Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan telah diterbitkannya sertifikat pengganti untuk hak atas tanah dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
Kemudian, syarat-syarat teknis lainnya juga turut diatur oleh Kantor Pertanahan di masing-masing daerah. (