TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Pengertian

www.ackandassociates.id, Jombang– Jaminan Fidusia merupakan salah satu jenis jaminan yang diakui secara hukum di Indonesia. Sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yakni jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas suatu barang yang tidak bergerak atau hak yang dapat dialihkan sesuai dengan perjanjian antara debitur dengan kreditur, yang mewajibkan debitur untuk menyerahkan barang tersebut kepada kreditur jika debitur melakukan wanprestasi.

Dalam praktiknya, jaminan fidusia seringkali digunakan sebagai jaminan dalam transaksi pembiayaan, baik oleh perusahaan pembiayaan maupun oleh bank. Menjadi penting untuk dipahami para pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi. Karena jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dapat berakibat buruk dan menghambat proses pembiayaan yang ingin dilakukan.

Landasan Hukum

Jaminan fidusia dalam hukum Indonesia dijamin oleh KUHPer Pasal 1150 sampai dengan 1166 mengenai jaminan fidusia. Kemudian dijelaskan secara mendetail dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Didalamnya memiliki beberapa ketentuan, diantaranya mengenai objek jaminan, hak-hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait, serta persyaratan untuk melakukan jaminan fidusia. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur mengenai pencatatan jaminan, penyelesaian perselisihan, dan sanksi-sanksi jika terdapat pelanggaran oleh para pihak.

Kesimpulan

Dalam praktiknya, jaminan fidusia seringkali diterapkan sebagai salah satu bentuk jaminan bagi kreditur dalam rangka memberikan perlindungan atas kredit yang diberikan. Meskipun begitu, pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan fidusia sering menghadapi berbagai hambatan dan permasalahan hukum. Oleh karena itu, banyak putusan-putusan Mahkamah Agung yang membahas tentang aspek hukum jaminan fidusia dan pelaksanaan eksekusinya.

Posted in