SENGKETA TANAH TANPA SERTIPIKAT

www.jackandassociates.id, Jombang– Sengketa tanah merupakan masalah yang sering terjadi di Indonesia. Salah satu faktor penyebab sengketa tanah adalah kurangnya sertifikat tanah  yang dimiliki oleh masyarakat, dan tidak ada barang bukti saat jual beli atau ketika melakukan perjanjian, perjanjiannya hilang. Oleh sebab itu ketika tidak ada perjanjian jual beli atau sertifikat kepemilikan suatu tanah sulit untuk dibuktikan secara hukum. Seringkali memunculkan sengketa antara pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Kurangnya perhatian dari pemerintah dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki sertifikat. Serta adanya praktik ilegal yang mengakibatkan beredarnya tanah yang tidak memiliki sertifikat. Setiap pemindahan hak atas tanah wajib dibuktikan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT. (PP. Tentang Pendaftaran Tanah)

Secara prinsip, ketika adanya jual beli harus ada Akta Jual Beli (AJB) yang disahkan oleh PPAT. Kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Pertahanan untuk keperluan pendaftaran tanah. (perolehan surat tanda bukti kepemilikan tanah atau sertifikat)

Perlu kita ketahui bahwasannya AJB saja tidak cukup dalam membuktikan kepemilikan tanah. AJB hanya bisa membuktikan bahwasannya pernah terjadi transaksi jual beli tanah. Namun dalam pembuktiannya hanya bisa dibuktikan oleh adanya sertifikat tanah sebagai surat tanda bukti hak atas tanah.

Aturan

Sebagaimana ditegaskan Pasal 32 PP. Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yakni:

  1. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data dalamnya yang ada dalam surat ukur dan data tanah hak yang bersangkutan;
  2. Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan I’tikad baik dan secara nyata menguasainya. Maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut;

Oleh karena itu, ketika terjadi sengketa tanah tanpa sertifikat, proses penyelesaiannya dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Karena masalah kepemilikan harus dapat dibuktikan dengan cara-cara yang lain. Penting bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah sebagai bukti bahwa mereka adalah pemilik sah. Agar dapat membantu mengurangi risiko terjadinya sengketa tanah di masa depan.

Selain ancaman kehilangan hak atas tanah, biasanya penyelesaian sengketa juga membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Untuk menghindari terjadinya sengketa tanah tanpa sertifikat, maka sangat penting bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat atas hak atas tanah yang dimilikinya. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap peredaran tanah ilegal dan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat dalam mengurus sertifikat hak atas tanah. Dengan demikian, diharapkan kasus sengketa tanah tanpa sertifikat dapat dikurangi dan masyarakat

Dengan begitu, sengketa tanah dapat diminimalisir dan masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara aman dan efektif sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Posted in