RESTORATIVE JUSTICE

www.jackandassociates.id, JombangRestorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian masalah pidana. Cara ini dapat dijadikan instrumen pemulihan serta telah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung dalam wujud pemberlakuan kebijakan. Termuat juga dalam SE Kapolri Nomor. 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Keadilan Restoratif bahwa Penyelesaian Masalah Pidana yaitu Prinsip Keadilan Restoratif tidak dapat memaknai selaku tata cara penghentian masalah secara damai, Tetapi pantas dicermati sebagai penyelesaian masalah pidana yang senantiasa dilakukan secara kekeluargaan ataupun bersumber pada Keadilan Restoratif yang diatur dalam peraturan sebagai berikut:

1. Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Bersumber pada Keadilan Restoratif (“Perkejaksaan 15/ 2020”);

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negeri Republik Indonesia No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/ 2019”);

3. Edaran Kepala Kepolisian Negeri Republik Indonesia No SE/ 8/ VII/ 2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Keadilan Restoratif( Restorative Justice) dalam Penyelesaian Masalah Pidana (“ SE Kapolri 8/ 2018”);

RJ dapat dilakukan ketika?

Salah satu permasalahan pidana yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice adalah masalah tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 serta 483 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak hanya pada masalah tindak pidana ringan saja, penyelesaian perkara lain yang juga dapat diselesaikan dengan Restorative Justice adalah:

  1. Tindak Pidana Anak;
  2. Tindak Pidana Wanita yang berhadapan dengan hokum;
  3. Tindak Pidana Narkotika;
  4. Tindak Pidana Data serta transaksi elektronik;

Bawah hukum Restorative Justice pada masalah tindak pidana ringan termuat dalam beberapa peraturan berikut ini:

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Peraturan Polri No 8 Tahun 2021 Tentang Penindakan Tindak Pidana bersumber pada Keadilan Restoratif;
  3. Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Bersumber pada Keadilan Restoratif.

Dalam perihal ini Restorative Justice memiliki makna lain ialah keadilan yang direstorasi ataupun dijabarkan. Tiap- tiap pihak yang ikut serta dalam sesuatu tindak pidana diberikan peluang untuk bermusyawarah dan menekankan pada kesejahteraan serta keadilan. Korban tindak pidana berhak menuntut ubah kerugian kepada pelaku tindak pidana yang sudah ditanggungnya, sebaliknya pelaku tindak pidana harus mengubah kerugian yang diakibatkan olehnya kepada korban. Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian masalah tindak pidana dengan mengaitkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, serta pihak lain yang terpaut agar bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan tekanan pemulihan kembali pada kondisi semula, serta bukan pembalasan.

Posted in