PIDANA SEUMUR HIDUP

PIDANA SEUMUR HIDUP

www.jackandassociates.id, Jombang– Apa Pidana Seumur Hidup Itu? Dan apa dasar yang melandasinya?

Hukum Pidana Seumur Hidup adalah salah satu hukuman, sanksi pidana Yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Merujuk pada (KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Artinya ketika Putusan Hakim sudah menjatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada pihak terkait berarti dia harus menjalani hukuman sejak pihak terkait di putuskan sampai pihak terkait meninggal.

Dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP berbunyi Pidana Penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Dalam Pasal 12 Ayat (4) Kerap kali salah penafsiran.

ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis, maka hal itu menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Misalkan seseorang kena pidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 23 tahun, maka pihak terkait akan menjalani hukuman penjara selama 23 tahun.

Hal demikian dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 Ayat (4) KUHP, yang mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana yaitu 23 tahun, dan hal itu melebihi batasan maksimal 20 tahun.

Contoh yang lain misalkan si A dapat vonis seumur hidup saat usianya 18 Tahun, kemudian ditafsirkan si A wajib menjalaninya selama 18 tahun, hal demikian juga rancu, karena dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP Hakim sudah bisa memvonis 18 tahun tanpa harus menjatuhkan pidana seumur hidup.

Oleh sebab itu yang di maksud Hukuman Seumur Hidup itu adalah saat Hakim sudah memutuskan putusan Hukuman Seumur Hidup sampai dia meninggal. Bukan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan

Posted in