Apakah bisa pidana mati ditunda?
www.jackandassociates.id, Jombang– Pidana mati adalah salah satu hukuman pokok yang di jatuhkan oleh hakim kepada tersangka yang telah terbukti bersalah dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Ada beberapa alasan mengapa eksekusi hukuman mati di tunda:
Terpidana berhak untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atas dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Salah satunya adalah keadaan baru atau novum. Namun demikian, untuk menemukan novum itu sendiri tidak bisa dipastikan jangka waktunya. Selain peninjauan kembali, terpidana juga berhak untuk mengajukan grasi atau pengampunan. Berupa permohonan perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana terhadap terpidana yang diberikan oleh Presiden. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU tentang Grasi. Pelaksanaan eksekusi pidana mati tidak bisa dilaksanakan atau ditunda sampai ada keputusan dari presiden mengenai permohonan grasi dari terpidana tersebut.
Pelaksanaan hukuman mati terpidana yang dalam keadaan hamil. Hal tersebut bisa ditunda dan baru di laksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan. Dijelaskan dalam Pasal 7 PNPS 2/1964 yang berbunyi: Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.
Hal ini juga diatur di dalam UU 1/2023 bahwa pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan, seperti: ibu hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa itu sembuh.
Dalam Pasal 6 ayat (2) PNPS 2/1964 dikatakan bahwa apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut. Berdasarkan hal tersebut permintaan terdakwa harus di penuhi. Misalnya permintaan untuk ingin bertemu keluarganya, karena orang tuanya lagi sakit keras akhirnya memerlukan waktu untuk menjenguknya. Permintaan tersebut harus di penuhi.
Alasan Masa Percobaan sepuluh tahun Pidana Mati dalam ketentuan UU 1/2023 untuk menjatuhkan pidana mati, hakim harus mencantumkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa. Ada harapan untuk memperbaiki diri, atau peran terdakwa dalam tindak pidana dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu percobaan 10 tahun tersebut dimulai sehari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam KUHP yang baru dijelaskan, jika nanti terdakwa menyesali perbuatannya, menunjukkan sikap terpuji dan mempunyai perilaku yang baik. Maka pidana mati bisa di ubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Akan tetapi apabila terpidana tidak menunjukkan perbuatan yang baik,terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki selama masa percobaan. Maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. Dalam KUHP yang baru atau UU 1/2023 memberikan ketentuan mengenai penundaan eksekusi hukuman mati dengan adanya masa percobaan selama 10 tahun.
Posted in Artikel