Peran Advokat Dalam KUHAP Baru 2025 Sebagai Counterbalance Power Dalam Sistem Peradilan Pidana

Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari KUHAP 1981 menuju KUHAP 2025 menunjukkan adanya rekonstruksi besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terhadap kedudukan advokat. Pada KUHAP 1981, advokat sering kali ditempatkan hanya sebagai pendamping formal dengan kewenangan yang terbatas, sehingga dominasi aparat penegak hukum seperti penyidik dan penuntut umum sangat kuat. Kondisi tersebut menyebabkan ketimpangan dalam proses peradilan pidana serta melemahkan asas equality of arms dan due process of law. KUHAP 2025 hadir sebagai jawaban normatif dengan memperkuat posisi advokat sebagai counterbalance power dalam sistem peradilan pidana. Advokat diberikan hak pendampingan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan, akses terhadap dokumen pemeriksaan, rekaman pemeriksaan, serta perluasan akses praperadilan untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan peran advokat dalam KUHAP Baru merupakan bentuk reformasi hukum acara pidana yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, keseimbangan kekuasaan, dan terwujudnya peradilan yang adil.

Kata Kunci: Advokat, KUHAP Baru 2025, Due Process of Law, Counterbalance Power, Sistem Peradilan Pidana

KUHAP 1981 selama bertahun-tahun menjadi dasar hukum acara pidana di Indonesia. Pada masanya, KUHAP dianggap sebagai pembaruan progresif dibandingkan sistem kolonial karena memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap tersangka dan terdakwa. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai kelemahan, khususnya terkait posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.

Advokat dalam KUHAP lama sering kali hanya ditempatkan sebagai pihak yang “melihat dan mendengar” jalannya pemeriksaan tanpa memiliki kewenangan substantif untuk melakukan intervensi terhadap pelanggaran prosedural yang dilakukan aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan dominasi struktural oleh penyidik dan jaksa yang memiliki kontrol penuh atas proses penyidikan, alat bukti, dan konstruksi perkara.

Kondisi tersebut menyebabkan asas equality of arms menjadi lemah karena tersangka dan terdakwa tidak memperoleh perlindungan yang seimbang dalam menghadapi kekuasaan negara. Akibatnya, advokat sering dipandang hanya sebagai aksesori prosedural yang hadir terlambat ketika perkara telah dibentuk sepenuhnya oleh perspektif aparat penegak hukum.

KUHAP 2025 hadir sebagai bentuk reformasi hukum acara pidana yang mencoba mengoreksi ketimpangan tersebut. Salah satu perubahan penting adalah penegasan posisi advokat sebagai bagian integral dalam integrated criminal justice system. Advokat tidak lagi hanya sebagai pendamping pasif, melainkan sebagai penegak hukum yang berfungsi sebagai counterbalance power terhadap tindakan aparat negara.

KUHAP 1981 selama ini dinilai masih menempatkan advokat pada posisi yang lemah dalam sistem peradilan pidana. Pada tahap penyidikan, advokat hanya diberikan ruang terbatas untuk mendampingi klien tanpa kewenangan yang cukup untuk melakukan intervensi terhadap pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh penyidik. Kehadiran advokat sering kali hanya sebatas formalitas karena tidak memiliki hak penuh untuk mengoreksi intimidasi, tekanan, maupun pertanyaan menjerat yang dapat merugikan tersangka. Situasi ini menyebabkan dominasi aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum, menjadi sangat kuat karena mereka menguasai alat bukti, dokumen pemeriksaan, dan arah pembentukan perkara. Dalam kondisi demikian, advokat hanya berada di pinggiran sistem dan sering kali baru berperan ketika konstruksi perkara telah dibentuk sepenuhnya oleh perspektif negara.

Praperadilan yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan terhadap hak tersangka juga dinilai belum efektif. Objek praperadilan yang terlalu sempit dalam KUHAP lama menyebabkan banyak pelanggaran serius pada tahap awal proses pidana tidak dapat dikoreksi secara maksimal. Akibatnya, orientasi sistem lebih condong pada crime control orientation, yaitu menekankan efektivitas penghukuman daripada perlindungan hak asasi manusia. Kondisi ini menyebabkan asas equality of arms menjadi lemah karena tersangka dan terdakwa tidak memperoleh perlindungan yang seimbang dalam menghadapi kekuasaan negara.

KUHAP 2025 hadir sebagai bentuk reformasi hukum acara pidana yang mencoba mengoreksi ketimpangan tersebut. Salah satu perubahan paling penting adalah penegasan posisi advokat sebagai counterbalance power dalam sistem peradilan pidana. Advokat tidak lagi diposisikan sebagai pendamping pasif, tetapi sebagai penegak hukum yang menjadi bagian dari pengawasan horizontal terhadap tindakan aparat penegak hukum lainnya. Penguatan tersebut terlihat dari adanya pendampingan wajib sejak tahap penyelidikan dan penyidikan, hak advokat untuk memonitor jalannya pemeriksaan, hak mengajukan keberatan atas intimidasi atau pertanyaan yang menjerat, serta hak untuk meminta agar keberatan tersebut dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Selain itu, advokat juga diberikan akses terhadap rekaman pemeriksaan dan bukti elektronik sehingga proses pembelaan tidak lagi dilakukan dalam kondisi minim informasi.

Perluasan akses praperadilan dalam KUHAP Baru juga menjadi salah satu bentuk penguatan posisi advokat. Advokat dapat menggunakan praperadilan sebagai forum untuk menguji legalitas upaya paksa dan tindakan aparat yang melanggar due process of law. Pelanggaran terhadap hak tersangka, seperti penolakan pendampingan hukum, intimidasi dalam pemeriksaan, atau pengumpulan alat bukti secara melawan hukum, tidak lagi hanya dianggap sebagai pelanggaran etik internal, tetapi dapat berimplikasi pada batalnya alat bukti, gugurnya tindakan aparat, bahkan koreksi melalui hakim pemeriksaan pendahuluan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak hanya bersifat vertikal dari atasan kepada bawahan, tetapi juga horizontal melalui advokat sebagai pengawas prosedural.

Dalam perspektif teori separation and balance of powers, advokat dapat dipahami sebagai pemegang defence power yang bersifat independen. Advokat bukan bagian dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tetapi memiliki fungsi konstitusional untuk membatasi kekuasaan pemidanaan negara melalui pembelaan yang berbasis hak asasi manusia. KUHAP 2025 memperjelas posisi ini dengan memberikan ruang formal bagi advokat untuk menguji tindakan aparat melalui praperadilan, keberatan prosedural, serta pengawasan etik melalui lembaga eksternal seperti Komisi Yudisial, Kompolnas, dan organisasi profesi advokat. Dengan demikian, advokat tidak hanya menjadi juru bicara klien, tetapi juga menjadi salah satu pilar akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana.

Penguatan peran advokat dalam KUHAP Baru menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari crime control orientation menuju due process and justice-based criminal procedure. Keberhasilan sistem peradilan pidana tidak lagi diukur hanya dari banyaknya pelaku yang dihukum, tetapi dari sejauh mana prosedur hukum mampu menghormati hak tersangka dan terdakwa, membatasi diskresi aparat, serta menghasilkan putusan yang lahir dari proses yang adil. Dalam konteks ini, advokat menjadi elemen penting untuk menjaga legitimasi sistem peradilan pidana karena setiap tindakan negara terhadap kebebasan individu harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Daftar Pustaka

Hadianto, Alwan. “Urgensi Pembaharuan Kitab Hukum Acara Pidana Dalam Menjawab Tantangan Penegakan Hukum Modern di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 8, no. 3 (2025): 2842–2860.

Sitompul, Shalih Mangara. “Dari KUHAP LAMA ke KUHAP BARU: Rekonstruksi Peran Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam 6, no. 1 (2026): 87–93.

Kementerian Hukum Republik Indonesia. “KUHAP Baru Harus Berorientasi Due Process of Law yang Memberi Perlindungan HAM.” Kementerian Hukum RI, 14 Maret 2025.

Hukumonline. “Revisi KUHAP Didorong Seimbangkan Transparansi Penyidikan dan Hak Tersangka.”https://www.hukumonline.com/berita/a/revisi-kuhap-didorong  seimbangkan-transparansi-penyidikan-dan-hak-tersangka-lt67b8491b435c3/

Hukumonline. “RUU KUHAP Momentum Reformasi Penyidikan dan Penguatan Perlindungan HAM.”https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-kuhap-momentum-reformasi-penyidikan-dan-penguatan-perlindungan-ham-lt67ca5ba9a090a/ Kompas.com. “Penguatan Peran Advokat dalam Rancangan KUHAP: Dari Penyelidikan hinggaPersidangan.”https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2025/06/24/151500180/penguatan-peran-advokat-dalam-rancangan-kuhap–dari-penyelidikan?page=all

Posted in