PEMBUNUHAN SEBAB MEMBELA DIRI

Kronologis

www.jackandassociates.id, Jombang– Ketika saya sedang di jalan sehabis pulang kerja terus ada empat orang yang ugal-ugalan sambil meng ayun-ayunkan senjata tajam, tanpa ada sebab musabab yang jelas tiba-tiba saya di serang mereka sambil mengatakan ku bunuh kau.

Langsung reflek, saya menangkis celuritnya dengan membela diri, karena mereka mau membacokkan ke badan saya, setelah itu mereka turun dan tidak terima karena saya menangkisnya.

Terjadilah baku hantam yang dimana si preman tersebut mati dengan celuritnya sendiri ketika mau di bacokkan ke saya, celuritnya ku tangkis dan mengenai perutnya.

Karena latar belakang saya yang mempunyai sedikit kemampuan bela diri, saya reflek dan membela diri. Karena hal itu saya di laporkan temen-temennya yang ikut mengeroyok tadi, ke kantor polisi dengan dalih pembunuhan.

Akhirnya saya di tangkap polisi dan akan menjalani sidang dengan pelaporan pembunuhan.

Bagaimana hukumnya terhadap kejadian ini?

Alasan Pembenaran dan Alasan Pemaaf

Pada dasarnya, masalah dengan tindak pidana pembunuhan di atur oleh Pasal 338 KUHAP yang bunyinya “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Akan tetapi, berdasarkan kronologis di atas yang saya ungkapkan membunuh karena membela diri tanpa ke tidak sengajaan.

Dalam ilmu hukum pidana, tindakan tersebut dikenal dengan pembelaan dalam keadaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer).

Untuk itu perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa diatur dalam KUHP saat ini yang di terbitkan masih berlaku  dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang akan berlaku setelah diundangkan sebagai berikut.

Pasal 49 KUHP

  1. “Tidak dipidana barang siapa terpaksa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendirimaupun orang lain karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”
  2. “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas,yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”

Pasal 34

“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

      Penjelasan pasal 34

      Ketentuan ini  mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan keadaan, yaitu:

  1. Harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
  2. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
  3. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif
  4. yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).

Pasal 34 KUHP ini tergolong sebagai alasan pembenaran.

Pasal 43 KUHP

Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.

      Penjelasan pasal 43

Ketentuan ini mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan syarat:

  1. pembelaan melampau batas atau tidak proporsional dengan serangan atau ancaman serangan seketika; dan
  2. yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena ada serangan atau ancaman serangan seketika.

Pasal 43 KUHP tergolong sebagai alasan pemaaf.

Kemudian, pertanyaanya apakah membela diri dapat dihukum?

Jawabannya tidak. Jika berdasarkan kronologi di atas

Maka si Pembela memenuhi unsur Pasal 49 ayat (1) KUHP atau Pasal 34 KUHP (yang baru) merupakan tindakan pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan pembenaran. Oleh karena itu si Pembela diri seharusnya bebas dari tuntutan pidana.

Posted in