Memahami Delik Tentang Penganiayaan

Memahami Delik Tentang Penganiayaan

www.jackandassociates.id Jombang – Penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang atau penyiksaan,penindasan dan sebagainnya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Merupakan salah satu unsur Tindak Pidana, dimana bisa mengakibatkan celakanya seseorang, luka pada tubuh dan bahkan sampai matinya seseorang.

Dari hal tersebut, apa yang mendasari terjeratnya Tindak Pidana dan bagaimana dalam penerapannya. Merujuk Pasal 351 (Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana) Masuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dan pasal 351 Ayat 2 mengandung Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Melihat dari KUHP, berikut lengkap isi pasalnya.

Bunyi Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Dan sangkaan Pasal-Pasal di atas, kita bisa melihat bahwasannya penganiayaan ada beberapa bentuk, tergantung disengaja atau tidak.

Contoh.

  1. Celakanya Seseorang misalnya mendorong si A ke sungai dan si A tidk bisa berenang akhirnya tenggelam, sengaja mengasih paku di jalan depan rumahnya akhirnya orang yang berkendara lewat depan rumahnya jatuh.
  2. Luka pada Tubuh misalnya memotong,mengiris dan menusuk dengan pisau dan lain sebagainnya.
  3. Matinya seseorang misalnya mencabut infus orang yg sedang sekarat sehingga orang sakitnya meninggal, menembak orang kena jantung dan akhirnya meninggal dan lain-lain.

Perbuatan di atas ketika di sengaja akan mendapatkan Pidana Pasal 351. Sesuai penganiayaan apa yang sudah di perbuat ketika melewati batas-batas wajar.

(Author : Sukron)

Posted in