PERZINAHAN

www.jackandassociates.id, Jombang– Pada konteks hukum di Indonesia, perzinahan menjadi salah satu topik yang sering dibahas dan menjadi isu yang kontroversial. Oleh karena itu, isu tentangnya selalu menjadi perbincangan yang hangat. Perzinahan diatur dalam KUH Pidana, didalamnya berisi berbagai aturan yang dipakai untuk mengadili perkara-perkara pidana yang mengakibatkan rusaknya kepentingan umum serta sanksi yang diberikan terhadap setiap pelaku terkhusus perzinahan. meskipun sudah diatur dalam undang-undang pada praktiknya masih kurang maksimal dalam menghadapi berbagai tantangan dan kontroversi di tengah masyarakat.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam, pengaplikasian hukum perzinahan di Indonesia sering kali menjadi perdebatan dan menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik. Namun demikian, penegakan hukum terkait perzinahan di Indonesia tetap menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Perzinahan adalah tindakan melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan pasangan sah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ancaman

Perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUH Pidana, ancaman yang diberikan yakni pidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan jika memang terbukti bersalah. Melengkapi peraturan pidana mengenai perzinaan ini, terdapat catatan yang menjelaskan unsur pidana pasal 284 KUHP. Terdapat 3 (tiga) unsur yang harus diperhatikan untuk menuntut pelaku dengan pasal perzinaan, yaitu:

  1. Pelaku menimbulkan kerusakan kesopanan dan kesusilaan karena melakukan persetubuhan.
  2.  Salah satu atau kedua orang yang berzina sudah beristri atau bersuami.
  3.  Salah satu pelaku berlaku pasal 27 BW atau 27 KUHP Perdata.

Klasifikasi perzinahan dalam hukum Indonesia didasarkan pada norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Dapat didefinisikan pula sebagai hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah dengan orang yang bukan pasangan sahnya. Namun, jika orang yang melakukan perzinahan tersebut menikah dengan orang yang menjadi pasangannya, maka perbuatan ini tidak dianggap sebagai perzinahan lagi.

Selain itu, pelaku wanita yang hamil di luar nikah tidak dapat langsung dituduh telah melakukan perzinahan tanpa adanya alat bukti yang cukup. Hal ini diatur dalam hukum Islam yang mengharuskan terdapat 4 (empat) orang saksi yang melihat langsung perbuatan tersebut.

Meskipun perzinahan dianggap sebagai tindakan yang tercela dalam masyarakat, namun hukum juga memberikan perlindungan bagi pelaku dalam kasus-kasus tertentu. Namun, sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati dan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Kesadaran akan pentingnya menjaga moralitas dan norma-norma sosial harus terus dipupuk agar tercipta sebuah masyarakat yang sehat, produktif, dan beradab.

Posted in