CIVIL LAW DAN COMMON LAW

Memahami Civil Law dan Common Law

www.jackandassociates.id, Jombang– Menurut Hardijan Rusli(1996), terdapat empat kelompok sistem hukum yang ada di dunia. Yakni Civil law, Socialist Law, Common Law, serta other conception of Law. Akan tetapi hanya ada dua kelompok hukum yang dominan. Ialah Civil Law serta Common Law. Sejalan dengan pendapat Satjipto Rahardjo ( 1991), beliau menerangkan bahwa “di dunia ini kita tidak menciptakan satu sistem hukum saja, melainkan lebih dari satu sistem hukum”. Disaat ini kita memahami dua sistem hukum yang berbeda. Pertama Civil Law System dan kedua Common Law System.

Karakter Civil Law System

Sistem Civil Law adalah bermula dari daratan Eropa dan didasarkan pada hukum Romawi dengan ciri-ciri paling utama ditandai dengan sistem kodifikasi dari prinsip-prinsip hukum yang utama.

Bagaimana karakteristik sistem Civil Law? Ciri pokok Civil Law adalah sistem ini menggunakan pembagian dasar ke dalam hukum perdata dan hukum publik. Kategori seperti itu tidak dikenal dalam sistem Common Law. Menurut Nurul Qamar dalam bukunya Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System.

Berikut merupakan karakteristik Sistem Civil Law adalah:

  1. Adanya sistem kodifikasi;
  2. Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decicis, sehingga undang-undang menjadi rujukan hukumnya yang utama;
  3. Sistem peradilannya bersifat inkuisitorial;

Adanya Sistem Kodifikasi

Alasan mengapa Sistem Civil Law menganut paham kodifikasi, karena demi kepentingan politik Imperium Romawi, disamping kepentingan-kepentingan lainnya di luar itu. Kodifikasi diperlukan untuk menciptakan keseragaman hukum dalam dan di tengah-tengah keberagaman hukum. Agar kebiasaan-kebiasaan yang telah ditetapkan sebagai peraturan raja supaya ditetapkan menjadi hukum yang berlaku secara umum, perlu dipikirkan kesatuan hukum yang berkepastian. Pemikiran itu, solusinya adalah diperlukannya suatu kodifikasi hukum.

Hakim Tidak Terikat pada Preseden

Mengutip pendapat Paul Scholten yang menyatakan bahwa “pengorganisasian organ-organ negara Belanda tentang adanya pemisahaan antar kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan peradilan dan sistem kasasi serta kekuasaan eksekutif, dan tidak dimungkinkannya kekuasaan yang satu mencampuri urusan kekuasaan lainnya, dengan cara tersebut maka terbentuklah yurisprudensi”.

Peradilan Menganut Sistem Inkuisitorial

Dalam sistem ini, hakim mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutus suatu perkara. Hakim bersifat aktif dalam menemukan fakta hukum dan cermat dalam menilai bukti. Hakim di dalam sistem Civil Law berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal. Sistem ini mengandalkan profesionalisme dan kejujuran hakim.

Seperti contoh negara penganut Sistem Civil Law: Roman-Germania. Sistem civil law berasal dari tradisi Roman-Germania dan negara-negara penganut civil law terdiri dari: Albania, Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Brasil, Chili, Denmark, Ekuador, Estonia, Finlandia, Indonesia, Jepang, Estonia, Jerman, Kolombia, Kroasia, Latvia, Hungaria, Makau, Angola, Aruba, Mesir, Iceland, Yunani, Afrika Tengah, Kamboja, Iran, Portugal, Polandia, Saudi Arabia, Vietnam, Vatican City, Thailand,Turki.

Karakter Sistem Common Law

Istilah Common Law adalah berasal dari Bahasa Perancis “commune-ley” yang merujuk pada adat kebiasaan (custom) di Inggris yang tidak tertulis dan yang melalui keputusan-keputusan hakim dijadikan berkekuatan hukum. Karakteristik dari sistem Common Law adalah:

  1. Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama;
  2. Dianutnya Doktrin Stare Decicis/Sistem Preseden;
  3. Adversary System dalam proses peradilan

Posted in