Perbedaan Kantor Hukum dan LBH?

Autor : Sukron M

Banyaknya kasus hukum akhir-akhir ini membuat masyarakat banyak yang gaduh dan ramai, bahkan sampai fanatik ikut membela tersangka, korban, maupun tersangka lainnya yang ikut dalam kejahatan tersebut. Contohnya kasus Josua Hutabarat yang dibunuh oleh petingginya sendiri FS, sejak tanggal 09 Juli 2022 tahun lalu sampai sekarang masih belum selesai. Gambaran kasus hukum diatas menunjukkan kita sebagai masyarakat awam harus bisa memahami tentang hukum, entah itu Hukum Adat mapun hukum lain yang berlaku di Indonesia. Agar tidak ada kesalahan dalam berfikir maupun dalam melihat kasus yang terjadi.

Di sini kami ingin menjelaskan sedikit perbedaan antara Kantor Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sebenarnya tidak jauh beda dalam penanganan perkara maupun dalam pelaksanaannya, yang membedakannya yaitu kalau Kantor Hukum bisa menerima fee dari pihak yang ingin menyewa jasa hukumnya sesuai kesepakatan ke dua belah pihak yang diatur dalam peraturan yang berlaku, sedangkan Lembaha Bantuan Hukum (LBH) tidak dapat menerima fee dari klien. jika terbukti di langgar akan di kenakan sanksi bahkan dapat dipidanakan yaitu pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 50 juta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Kantor Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memiliki tugas dan fungsi yang sama, seperti memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum.

Posted in