RUANG ADVOKAT DALAM KUHAP BARU : HAK PENDAMPINGAN SEJAK TAHAP AWAL PEMERIKSAAN

Kedudukan advokat dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang berlaku sejak 02 Januari 2026. Reformasi KUHAP baru menhadirkan reformasi penting, khususnya terkait penguatan peran advokat. Rancangan KUHAP baru secara tegas mewajibkan penyidik memberitahukan hak tersangka untuk memperoleh pendampingan advokat sebelum pemeriksaan dimulai yang sebelumnya tidak diatur secara gamblang dan seringkali diabaikan dalam pratik. Ruang pendampingan advokat diperluas mencakup saksi, korban, pelapor, maupun terlapor. Advokat kini diberi ruang untuk menyampaikan keberatan, interupsi, atau koreksi terhadap tindakan penyidik, yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

Kata Kunci: Kedudukan Advokat, KUHAP Baru, Hukum Acara Pidana

Sebelum lahirnya KUHAP Baru, bangunan hukum yang melindungi dan mengatur profesi advokat bersifat dualistik dan kerap menimbulkan ketegangan dalam implmentasi. Di satu sisi, Undang-Undang Advokat, khusunya Pasal 16, telah memberikan jaminan normatif yang kuat berupa hak imunitas, menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana terkait tugas profesinya dalam membela klien di pengadilan. Namun, di sisi lain, ketentuan yang bersifat hukum materiil (substantive law) ini seringkali menemui jalan buntu ketika dihadapkan pada realitas hukum secara pidana (procedural law) yang belum sepenuhnya mengoprasikan jaminan tersebut. Dalam praktek penyidikan dan penuntutan, kerap terjadi situasi di mana advokat menghadapi tekanan, intimidasi, atau bahkan kriminalisasi dengan menggunakan wewenang (Pasal 263 dan 421 KUHP) ketika mereka melakukan pembelaan yang dianggap terlalu agresif atau mengancam kepentingan aparat. Ketiadaan pengaturan ekspisit dalam KUHAP lama mengenai perlindungan prosedural bagi advokat menciptakan ruang kosong (legal vacuum) yang memungkinkan interprestasi sewenang-wenang dan penyalagunaan wewenag oleh aparat penegak hukum. Disparitas antara jaminan hukum materiil dan ketiadaan payung hukum formil ini menyebabkan posisi advokat menjadi rentan meraka secara teori dilindungi oleh Undang-Undang Advokat, namum dalam praktik beracara sering kali harus berhadapan dengan rsiko hukum yang nyata. Kondisi ini yang melatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk melakukan integrasi dan singkronisasi, dimana prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Advokat harus disalurkan ke dalam jantung proses hukum pidana, yaitu KUHAP agar memiliki daya paksa dan kepastian eksekusi yang lebih tinggi dalam setiap tahapan proses peradilan.

KUHAP baru mempertegas kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak tersangka atas pendampingan advokat sebelum dimulainya pemeriksaan. Ketentuan ini tidak hanya memperkuat perlindungan hukum, tetapi juga memberikan jaminan bahwa setiap tindakan pemeriksaan dilakukan dalam koridor legalitas yang diawasi secara langsung oleh penasihat hukum. Advokat bukan hanya profesi layanan hukum, tetapi bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki fungsi konstitusional sebagai pengawal keadilan. Untuk mencegah terjadinya penyalagunaan kewenangan oleh aparat negara dan memastikan bahwa setiap tindakan penyidik dilakukan secara trasparan, objektif, dan menghormati hak-hak dasar individu. Literatur hukum pidana menempatkan kehadiran advokat sejak tahap penyidik sebagai syarat mutlak agar pencarian kebenaran materiil tidak didasarkan pada tekanan, rekayasa, atau pengakuan yang tidak sah.

Kedudukan advokat dalam KUHAP baru bukan hanya sekedar perubahan prosedural, tetapi merupakan langkah reformasi yang mendasar bagi terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih adil, demokratis, dan berorientasi pada lingkungan hak asasi manusia. Mengutip dari Hukumonline, sejumlah akademisi dan praktisi menilai kehadiran advokat yang bersifat aktif merupakan bentuk penyeimbangan kekuasaan antara warga negara dan aparat penegak hukum. Advokat berfungsi sebagai instrumen kontrol eksternal terhadap potensi tindakan sewenang-wenang oleh penyidik. Dokumen keberatan dalam BAP dapat digunakan sebagai dasar praperadilan atau sebagai alat bukti untuk menilai kualitas penyidik. Reformasi KUHAP baru memperbaiki salah satu titik lemah terbesar dalam sistem penyidik Indonesia, yaitu ketiadaan mekanisme korektif yang jelas, cepat, dan terdokumentasi pada tahap awal pemeriksaan. Tantangan ke depan terletak pada konsistensi implementasi dan penegasan kultural bahwa advokat yang kuat dan terlindungi bukanlah musuh penegak hukum, melaikan mitra yang diperlukan untuk menjamin bahwa setiap proses hukum berjalan secara adil, proporsional dan bermartabat bagi semua pihak. Dengan demikian , HUHAP baru 2025 telah meletakan batu pertama bagi terwujudnya  peradilan pidana Indonesia yang lebih berimbang, beradab, dan benar-benar mencerminkan semangat konstitusi.

Posted in