Pertanyaan
Apakah bisa memiliki hak atas tanah dan izin usaha untuk memakai tanah yang tidak dimanfaatkan?
Ulasan
Kawasan dan tanah telantar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (“PP 20/2021”). Menurut Pasal 1 angka 1 PP 20/2021, kawasan telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 PP 20/2021, tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Sebelum menetapkan status ‘telantar’, terlebih dahulu dilakukan inventarisasi kawasan dan tanah terindikasi telantar.
Dalam Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 9 ayat (1) PP 20/2021, inventarisasi kawasan terindikasi telantar dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi, yaitu pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya, dari laporan atau informasi pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha, instansi itu sendiri, dan/atau masyarakat.
Sementara itu Pasal 11 ayat (1) dan (3) PP 20/2021, inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, dari laporan atau informasi:
Selanjutnya, Pasal 14 dan Pasal 22 ayat (2) PP 20/2021 mengatur tentang penertiban kawasan dan tanah telantar dengan tahapan:
Adapun akibat hukum yang timbul jika telah ditetapkan sebagai kawasan telantar tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) PP 20/2021. Sedangkan untuk akibat hukum setelah ditetapkannya sebagai tanah terlantar diatur dalam Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) PP 20/2021.
Sehingga, apabila seseorang melakukan usaha dengan menggunakan tanah/kawasan yang tidak dimanfaatkan, maka tanah/kawasan itu dapat ditetapkan sebagai tanah/kawasan telantar yang kemudian dikuasai langsung oleh negara. Sedangkan izin usaha tersebut akan dicabut dan diputus hubungan hukum antara tanah/kawasan dengan yang melakukan usaha di tanah/kawasan yang tidak dimanfaatkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Posted in Hukum Lingkungan, Klinik Hukum